PERTEMUAN 5 BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )

 

BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )

Pengertian

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro kecil dan menengah dengan alokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan . BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur derdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR

Fungsi BPR

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T yaitu Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat sasaran, karena proses kreditnya yang relatif sangat cepat, persyaratan lebih sederhana dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah

USAHA YANG DILAKUKAN BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha – usaha BPR yaitu :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas
  5. Jika dilihat berdasarkan kepemilikannya, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dibagi menjadi dua jenis yakni BPR yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah (idealnya dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II) dan yang kedua adalah BPR yang dikelola oleh swasta.

JENIS JENIS BANK PERKREDITAN RAKYAT

jika dilihat berdasarkan pengelolaannya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terbagi menjadi dua kategori yakni BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Jika digolongkan berdasarkan jenisnya, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat dikategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD). BKD sendiri merupakan lembaga keuangan yang berjalan di wilayah pedesaan. Akan tetapi pada tahun 1992, sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Perbankan, BKD memiliki status sebagai BPR dengan sifat yang berbeda. Contoh dari BPR badan kredit desa antara lain adalah bank Desa dan Lumbung Desa. Jenis yang kedua yakni BPR Bukan Badan Kredit Desa. Contohnya seperti BPR LDKP (lembaga dana kredit pedesaan), Bank Pasar, BKPD (bank karya produksi desa), hingga Bank Pegawai. Yang terakhir adalah LDKP (lembaga dana dan kredit pedesaan), dimana LDKP ini dapat berbentuk sebuah perusahaan daerah (PD), koperasi, perseroan terbatas (PT), atau bentuk lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.

ASAS & BENTUK HUKUM BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian. Demokrasi ekonomi merupakan sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari . Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

TUJUAN & SASARAN BPR

Tujuan BPR Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Sasaran BPR yaitu melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum terjangkau oleh bank umum.

Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Jika dilihat melalui sisi produk Bank Perkreditan Rakyat memang menawarkan produk yang lebih terbatas jika dibandingkan dengan bank umum. Keterbatasan produk yang dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat ini memang sudah diatur dalam undang-undang perbankan. Berikut beberapa produk yang ditawarkan oleh BPR kepada nasabahnya antara lain adalah tabungan, deposito, kredit, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Layanan dasar tersebutlah yang selama ini menjadi produk andalan BPR dalam menjalankan tujuan bpr.

1. Tabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bicara tentang tabungan, satu hal yang menarik dari menabung di BPR. BPR tidak mengambil biaya administrasi pada saat pembukaan ataupun penutupan rekening. Biaya setoran awal yang ditetapkan pun terbilang rendah yakni berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000. Lebih menariknya lagi, nasabah dapat mengambil dana yang ditabung kapan saja, kecuali untuk jenis tabungan berjangka seperti halnya deposito.

2. Deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Selain tabungan simpanan, Bank Perkreditan Rakyat juga menawarkan produk deposito dengan suku bunga yang relatif sama dengan yang ditawarkan oleh bank umum. Jika dilihat, bunga deposito yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat rata-rata berkisar di angka 6% per tahun dengan jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, bahkan hingga 12 bulan.

3. Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Produk pinjaman menjadi produk yang cukup populer, selain itu pinjaman yang ditawarkan juga sangat beragam. Secara umum fasilitas kredit yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat antara adalah pinjaman usaha, pinjaman kepemilikan rumah, pinjaman kepemilikan tanah, dan pinjaman multiguna. Syarat pinjaman yang diterapkan pun tidak terlalu sulit dan tidak jauh berbeda dengan yang berlaku pada bank umum.

KEPEMILIKAN BPR

1.       BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daera, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indoneisa

  1. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang – undang tentang perkoperasian yang berlaku
  2. BPR yang berbentuk perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama
  3. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia
  4. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

ALOKASI KREDIT BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

  1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian
  2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan – perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia

KEUNGGULAN BPR

1.       BPR merupakan lembaga intermediasi sesuai dengan UU Perbankan.

2.       BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dan diawasi secara ketatoleh Bank Indonesia.

3.       Adanya penjaminan oleh LPS atas dana masyarakat yang disimpan di BPR

4.       BPR berlokasi di sekitar UMK dan masyarakat pedesaan, sertamemfokuskan pelayanannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.

5.       Jenis jaminan yang disyaratkan tidak sulit

6.       BPR memiliki karakteristik operasional yang spesifik yang memungkinkanBPR dapat menjangkau dan melayani UMK dan masyarakat pedesaan

7.       Mengutamakan unsur kepercayaan

8.       Memiliki sistem pemasaran yang baik

9.       Pencairan dana cepat dan mudah

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

 PERTEMUAN 1 UANG, INFLASI, DAN KEGIATAN EKONOMI