PERTEMUAN 12 KARTU PLASIK DAN DANA PENSIUN
KARTU PLASIK DAN DANA PENSIUN
Kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik diberikan oleh nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya.
MANFAAT
Bagi lembaga
1. Iuran tahunan
yang dikenakan kepada
setiap pemegang kartu.
2. Bunga yang
dikenakan pada saat
berbelanja.
3. Loyalitas nasabah.
Bagi pemegang kartu
1. Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
2. Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
3. Menghindari resiko kehilangan uang tunai.
Jenis kartu Plastik
Dilihat dari fungsi:
a. Charge card
Merupakan kartu kredit
dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya
sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Credit card
Adalah suatu sistem dimana
pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus
atau secara angsuran pada saat jatuh tempo.
c. Debit card
Merupakan kartu kredit
yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang
ada di bank dimana pada saat membuka kartu.
d. Cash card
Merupakan kartu yang
berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM maupun langsung di teller bank,
namun pembayaran cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.
e. Guarantee
Merupakan kartu yang
digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk
menarik uang tunai.
Berdasarka wilayah
a. Kartu lokal
Merupakan kartu kredit yang hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah tertentu misalnya di seluruh wilayah negara Indonesia.
b. Kartu Internasional
Yaitu kartu kredit yang dapat dilakukan lintas negara atau dapat digunakan diseluruh negara.
Selanjutnya pengertian dana pensiun adalah “hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.” Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Fungsi dan Tujuan Dana Pensiun
Bagi Pemberi Kerja
a. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b. Agar di masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
d. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari
e. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah
Bagi karyawan
1. Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan dating sesudah masa pensiun.
2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Bagi lembaga pengelola
1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
Comments
Post a Comment