PERTEMUAN 2 MEMAHAMI DAN MENGERTI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

 Memahami Dan Mengerti Rsitektur Perbankan Indonesia

Basel Core Principles

Basel Core Principles adalah prinsip-prinsip dasar sistem supervisi perbankan yang disusun oleh the Basel Committee on Banking Supervision bersama dengan beberapa institusi supervisor perbankan lainnya, merupakan suatu pedoman yang memuat syarat-syarat minimum yang dibutuhkan oleh perbankan di dalam merespon berbagai kondisi dan risiko di sistem keuangan suatu negara, sehingga the Basel Core Principles diharapkan dapat menjadi rujukan dasar bagi institusi supervisor perbankan dan otoritas publik lainnya di seluruh negara maupun secara internasional.

Pengertian API

Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. API diharapkan akan dapat memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kebijakan pengembangan industri perbankan pada masa depan, seperti yang diungkapkan dalam API, dilandasi oleh visi:

    1. Menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien
    2. Menciptakan kestabilan sistem keuangan
    3. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Enam Pilar API

Ada enam pilar API untuk merealisasikan pencapaian visi API tersebut, yaitu:

    1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
    2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
    3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko.
    4. Menciptakan good corporate governannce (GCG) dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
    5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
    6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan

Program Kegiatan API

Pelaksanaan keenam pilar API dijabarkan lebih terperinci oleh Bank Indonesia dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun. Program-program tersebut adalah:

       Program penguatan struktur perbankan nasional

       Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan

       Program peningkatan fungsi pengawasan

       Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan

       Program pengembangan infrastruktur perbankan

       Program peningkatan perlindungan nasabah.

Dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun mendatang, implementasi program-program tersebut diharapkan dapat menciptakan konsolidasi sektor perbankan secara keseluruhan yang mengarah kepada struktur perbankan yang lebih optimal.

Tahap Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API)

Arsitektur Perbankan Indonesia dirancang untuk diterapkan dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun. Program Implementasi API dilaksanakan serta bertahap dan dimulai tahun 2004 dengan perincian penguatan struktur perbankan nasional.

  1. Tahap-tahap penguatan struktur perbankan nasional
    1. Memperkuat permodalan bank
    2. Memperkuat daya saing BPR dan BPRS
    3. Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM
  1. Tahap peningkatan kualitas pengaturan perbankan
    1. Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan
    2. Implementasi secara bertahap International Best Practices
  1. Tahap peningkatan fungsi pengawasan
    1. Meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawasan lain
    2. Melakukan reorganisasi sektor perbankan di Bank Indonesia
    3. Meningkatkan efektivitas enforcement
    4. Menyempurnakan Infrastruktur Pendukung Pengawasan Bank
    5. Menyempurnakan implementasi sistem pengawasan berbasis resiko
  1. Tahap peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
    1. Meningkatkan Good Corporate Governance
    2. Meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan
    3. Meningkatkan kemampuan operasional bank
  1. Tahap pengembangan infrastruktur perbankan
    1. Mengembangkan Credit Bureau
    2. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
    3. Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah
  1. Tahap peningkatan perlindungan nasabah
    1. Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
    2. Membentuk lembaga mediasi independen
    3. Menyusun transparansi informasi produk
    4. Mempromosikan edukasi untuk nasabah

Basel III dan Stabilitas Sistem Keuangan

Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia tahun 2008 yang diakibatkan oleh kurangnya kecukupan modal, tingginya variasi ATMR antar Bank-bank, leverage yang sangat tinggi dan liquidity crunch.

Basel III juga termasuk bagian dari revisi Basel II yang memuat langkah- langkah preventif untuk menghindari krisis perbankan. Sama seperti Basel II, Basel III terdiri atas tiga pilar, yakni :

    1. meningkatkan kemampuan bank dalam meredam kejutan yang bersumber dari tekanan keuangan dan ekonomi darimana pun sumbernya
    2. meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola perbankan
    3. memperkuat transparansi dan pengungkapan bank.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

 PERTEMUAN 1 UANG, INFLASI, DAN KEGIATAN EKONOMI