PERTEMUAN 3 MEMAHAMI DAN MENGERTI SEJARAH, TUJUAN, FUNGSI, DAN KONSEP OJK.

 

MEMAHAMI DAN MENGERTI SEJARAH, TUJUAN, FUNGSI, DAN KONSEP OJK.

Sejarah OJK

                OJK adalah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. OJK adalah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pengertian OJK

                OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Dalam perspektif perkembangan kegiatan bisnis sektor jasa keuangan, pembentukan OJK didasarkan pada beberapa persoalan, yaitu:

Pertama, terjadinya konglomerasi bisnis melalui keterkaitan bisnis sektor keuangan seperti bank, perusahaan sekuritas, asuransi, pembiayaan.

Kedua, tumbuhnya beranekaragam produk jasa keuangan seperti bancassurance, unitlink, pemasaran produk investasi melalui bank.

Ketiga, perbedaan standar pengaturan oleh Bank Indonesia dan Bappepam-LK.

 Tujuan dan Fungsi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Visi dan Misi

       Visi

         Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

       Misi

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

Koordinasi dan kerjasama antar lembaga

           Kerjasama dan koordinasi antar sistem keuangan dilakukan secara bilateral maupun trilateral, dalam rangka melakukan harmonisasi kebijakan, pertukaran data dan/atau informasi, serta koordinasi lainnya. Sebagaimana amanat Pasal 10 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK dan Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia menempatkan masing-masing satu orang ADG sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Ex-Officio di OJK dan LPS. Peran strategi ADG Bank Indonesia sebagai Ex-Officio di kedua lembaga ini mendukung pelaksanaan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia dan penugasan penugasan.

Bank Indonesia sebagai Otoritas Moneter

                Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

                Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana dengan tetap memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 23 Tahun 1999.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

 PERTEMUAN 1 UANG, INFLASI, DAN KEGIATAN EKONOMI