PERTEMUAN 6 PERUSAHAAN ASURANSI
PERUSAHAAN ASURANSI
Pengertian asuransi menurut UU No. 1 Tahun 1992 “perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya hidup seseorang yang dipertanggungkan”
Perusahaan asuransi membedakan jumlah premi yang harus dibayar tertanggung berdasarkan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Jenis-jenis Asuransi
a. Jenis asuransi dari segi fungsi
• Asuransi kerugian (non life insurance)
Memberikan jasa untuk menanggulangn suatu risiko atas kerugian dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Yang termasuk dalam asuransi kerugian, yaitu :
a. Asuransi kebakaran
b. Asuransi pengangkutan
c. Asuransi aneka
• Asuransi jiwa (life insurance)
Perusahaan asuransi yang berkaitan dengan penanggulangan jiwa/kematian seorang yang dipertanggungkan. Jenis asuransi jiwa adalah:
- Asuransi berjangka (term insurance)
- Asuransi tabungan (endowment insurance)
- Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
- Anuitas (anuity contrak insurance)
• Reasuransi (reinsurance)
Jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian yang digolongkan dalam :
- Bentuk treaty
- Bentuk fucaltive
- Kombinasi dari keduanya
b. Jenis asuransi dari kepemilikan
• Asuransi milik pemerintah, asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia
• Asuransi milik swasta/nasional, siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
• Asuransi milik campuran, sahamnya dimiliki antara swasta dengan pihak asing
Keuntungan Asuransi
Bagi Perusahaan
• Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
• Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
• Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat berharga
Nasabah
• Memberikan rasa aman
• Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
• Terhindar dari risiko kerugian/ kehilangan
• Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
• Memperoleh penggantian akibat kerusakan/kehilangan
Prinsip Asuransi
Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip asuransi dengan tujuan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabah
Jenis risiko dalam asuransi
• Risiko murni, Ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau hanya ada peluang merugikan dan bukan peluang menguntungkan, contoh rumah kebakaran, mobil yang dikendarai mungkin tertabrak
• Risiko spekulatif, terjadinya dua kemungkinan menguntungkan atau merugikan
• Risiko individu,
a. Risiko pribadi, kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, contoh: sakit, kehilangan pekerjaan, kematian
b. Risiko harta, kehilangan harta yang menyebabkan kerugian keuangan
c. Risiko tanggung gugat, menanggung kerugian seseorang dan harus membayar, contoh kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak sehingga harus mengganti rugi
Comments
Post a Comment