PERTEMUAN 6 PERUSAHAAN ASURANSI

 PERUSAHAAN ASURANSI

      Pengertian asuransi menurut UU No. 1 Tahun 1992 “perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya hidup seseorang yang dipertanggungkan”

      Perusahaan asuransi membedakan jumlah premi yang harus dibayar tertanggung berdasarkan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.

Jenis-jenis Asuransi

a. Jenis asuransi dari segi fungsi

       Asuransi kerugian (non life insurance)

Memberikan jasa untuk menanggulangn suatu risiko atas kerugian dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Yang termasuk dalam asuransi kerugian, yaitu :

a.       Asuransi kebakaran

b.      Asuransi pengangkutan

c.       Asuransi aneka

       Asuransi jiwa (life insurance)

Perusahaan asuransi yang berkaitan dengan penanggulangan jiwa/kematian seorang yang dipertanggungkan. Jenis asuransi jiwa adalah:

      1. Asuransi berjangka (term insurance)
      2. Asuransi tabungan (endowment insurance)
      3. Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
      4. Anuitas (anuity contrak insurance)

       Reasuransi (reinsurance)

Jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian yang digolongkan dalam :

      1. Bentuk treaty
      2. Bentuk fucaltive
      3. Kombinasi dari keduanya

b. Jenis asuransi dari kepemilikan

       Asuransi milik pemerintah, asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia

       Asuransi milik swasta/nasional, siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

       Asuransi milik campuran, sahamnya dimiliki antara swasta dengan pihak asing

Keuntungan Asuransi

Bagi Perusahaan

       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah

       Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain

       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat berharga

Nasabah

       Memberikan rasa aman

       Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali

       Terhindar dari risiko kerugian/ kehilangan

       Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang

       Memperoleh penggantian akibat kerusakan/kehilangan

Prinsip Asuransi

Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip asuransi dengan tujuan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabah

Jenis risiko dalam asuransi

       Risiko murni, Ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau hanya ada peluang merugikan dan bukan peluang menguntungkan, contoh rumah kebakaran, mobil yang dikendarai mungkin tertabrak

       Risiko spekulatif, terjadinya dua kemungkinan menguntungkan atau merugikan

       Risiko individu,

a.       Risiko pribadi, kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, contoh: sakit, kehilangan pekerjaan, kematian

b.      Risiko harta, kehilangan harta yang menyebabkan kerugian keuangan

c.       Risiko tanggung gugat, menanggung kerugian seseorang dan harus membayar, contoh kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak sehingga harus mengganti rugi

 

 

Comments

Popular posts from this blog

 PERTEMUAN 1 UANG, INFLASI, DAN KEGIATAN EKONOMI