PERTEMUAN 7 SEJARAH, PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM, FUNGSI, KEGIATAN USAHA, PRODUK, PRINSIP PERBANKAN SYARI’AH
SEJARAH, PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM, FUNGSI, KEGIATAN USAHA, PRODUK, PRINSIP PERBANKAN SYARI’AH
Pengertian
Pasal 1 angka 13 UU 10/1998 : Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), penyertaan modal (Musyarakah), Jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina).
Fungsi bank syariah
1. Menghimpun dana dari masyarakat.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana
3. Memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
Produk bank syariah
Kegiatan bank syariah dpt diklasifikasikan dlm 5 prinsip dasar, yaitu titipan, bagi hasil, jual beli, sewa dan jasa. Adapun prinsip yg berlaku untuk masing-masing kegiatan perbankan menurut M. Syafi’I Antonio sebagai berikut:
- Prinsip titipan (depository) / Al wadiah yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yg harus di jaga & dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Al wadiah yad adh-dhamanah dimana pihak yg menerima titipan boleh mengunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang di titipkan sehingga mendapatkan bagi hasil dan bank memberikan insentif kepada penitip dlm bentuk bonus.
- Prinsip bagi hasil (profitsharing) / Al musyarakah yaitu kerjasama antara 2 pihak atau lebih utk suatu usaha, dimana masing2 pihak menyediakan dana dgn kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Al mudharabah (trust financing) yaitu kerjasama 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungaan dibagi menurut kesepakatan dan apabila rugi akan ditanggung si pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Al muza’rah merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dgn pengarap.
3. Prinsip jual beli / Al murabahah
• Bai’ al-murabahah, yaitu jual beli barang pd harga asal dgn tambahan keuntungan yang disepakati.
• Bai’ as-salam, yaitu pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka.
• Bai’ al-istishna, yaitu kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang
4. Sewa (operational & financial lease)
• yaitu akad pemindahan hak guna atas barang & jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dgn pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Sedangkan al-ijarah al-muntaha bit-tamlik (finacial lease) yaitu perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau akad sewa yg diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
5. Jasa (Fee based service)
• Al wakalah yaitu penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat yg berarti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kpd yg lainnya dlm hal2 yg diwakilkan.
• Al kafalah yaitu jaminan yg diberikan oelh penanggung kpd pihak ketiga utk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yg ditanggung.
• Al hawalah yaitu pengalihan utang dr org yg berutang kpd orang lain yg wajib menanggunnya
• Ar rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sbg jaminan atas pinjaman yg diterimanya.
• Al qardh yaitu meminjamkan kpd orang lain tanpa mengharapkan imbalan atau keuntungan
Comments
Post a Comment