PERTEMUAN 8 SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
PENGERTIAN :
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jadi, pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee ( nasabah ) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lesse adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
KETENTUAN LEASING
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
• Sewa Guna Usaha
• Modal Ventura
• Pembiayaan Konsumen
• Kartu Kredit
Pihak – Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Pemberian Fasilitas Leasing :
1. Lessor
Perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal
2. Lesse
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepadalessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan
3. Supplier
Pedagang yang menyeiakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lesse
4. Asuransi
Perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lesse
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha
Jenis jenis perusahaan leasing dalam menjalankan tugasnya dibagi tiga, yaitu :
• Independent Leasing
adalah Perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai
supplier atau membeli barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
• Captive Lessor
Dalam perusahan leasing ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan
leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri
dengan tujuan dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi
penumpukan barang di gudang.
• Lease Broker
Perusahaan jenis ini hanyalah mempertemukan keinginan lesse untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,lease broker hanya sebagai
perantara antara pihak lessor dengan pihak lesse.
Pembiayaan Konsumen dapat dijelaskan sebagai kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.Dalam melaksanakan kegiatan usaha dan dalam mengelola risiko, Perusahaan Pembiayaan Konsumen melakukan pengaturan Jaminan Fidusia atas barang yang dimiliki konsumen. Adapun produk yang dibiayai melalui skema transaksi pembiayaan konsumen meliputi : otomotif (motor dan mobil), elektronika, dan perumahan.
Comments
Post a Comment