Posts

 PERTEMUAN 12 KARTU PLASIK DAN DANA PENSIUN

KARTU PLASIK DAN DANA PENSIUN                 Kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik diberikan oleh nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya. MANFAAT Bagi lembaga 1. Iuran tahunan yang dikenakan kepada     setiap pemegang kartu. 2. Bunga yang dikenakan pada saat     berbelanja. 3. Loyalitas nasabah. Bagi pemegang kartu 1.        Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi. 2.          Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak. 3.    ...

 PERTEMUAN 1 UANG, INFLASI, DAN KEGIATAN EKONOMI

UANG, INFLASI, DAN KEGIATAN EKONOMI Dalam ilmu ekonomi modern, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya juga untuk pembayaran hutang. Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja. Kesimpulannya , uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. MANFAAT Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara cepat   Mempermudah dal...

PERTEMUAN 10 PIUTANG

PIUTANG Sejarah piutang Sejarah anjak piutang ini telah di kenal terutama di daratan inggris dan amerika serikat, sebutan pertama kalinya yaitu factoring sejak 2000 tahun di pergunakan di Mesopotamiapada waktu itu masih dalam bentuk sederhana, pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus juga sebagai agen perlindungan kredit yang sudah lazim di kenal sebagai general factoring. Pengertian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Nomor 1251 / KMK.013 / 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeliann atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri . Fungsi Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client). MEKANISME ANJAK PIUTANG Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dala...

PERTEMUAN 9 PEGADAIAN

PEGADAIAN                 Pegadaian merupakan kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, untuk memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan Lembaga gadai.                 Usaha gadai membantu masyarakat yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana untuk dapat segera dipenuhi dengan cara menggadaikan barang tersebut, jumlah uang yang diinginka nasabah dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai   di Indonesia hanya dilaukakan Perum Pegadaian. Latar belakang berdirinya Pegadaian yaitu : q   Untuk mencegah masyarakat dari rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya q   Untuk meningkatkan kesejaht...

PERTEMUAN 8 SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

  SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PENGERTIAN : Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jadi, pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee ( nasabah ) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lesse adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut. KETENTUAN LEASING Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Per...

PERTEMUAN 7 SEJARAH, PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM, FUNGSI, KEGIATAN USAHA, PRODUK, PRINSIP PERBANKAN SYARI’AH

                  SEJARAH, PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM, FUNGSI, KEGIATAN USAHA, PRODUK, PRINSIP PERBANKAN SYARI’AH Pengertian Pasal 1 angka 13 UU 10/1998 : Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), penyertaan modal (Musyarakah), Jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina). Fungsi bank syariah 1. Menghimpun dana dari masyarakat. 2. Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana 3. Memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan ...